Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akuntansi Penanaman Dana Bank


Assalamualaikum,

Selamat malam teman-teman semoga kita semua selalu diberi kesehatan.

Kami dari kelompok 5 akan menjelaskan mengenai  Akuntansi Penanaman Dana Bank beserta contoh soalnya.





Ok, langsung aja ke pembahasannya ya

Pertemuan 9

Akuntansi Penanaman Dana Bank

A. Akuntansi Kas dan Giro Bank

Kas adalah mata uang kertas dan logam baik dalam valuta rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Petty cash adalah dana khusus yang disediakan untuk membayar pengeluaran- pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil. Pengeluaranpengeluaran yang relatif kecil kecil ini sebagian besar terjadi di internal bank dan perlu dibukukan tersendiri dalam rekening dana kas kecil Pencatatan petty cash ada dua sistem:

1.     Sistem Dana Tetap (Imperest Fund System)

2.    Sistem Dana Berfluktuasi (Fluctuating System)

B. Akuntansi Giro Bank

Giro Bank Indonesia merupakan rekening giro milik bank komersial dalam valuta asing maupun valuta rupiah di Bank Indonesia. Dengan Giro BI, bank data membiayai transaksi antara cabang maupun antarbank melalui penyelesaian kliring, transfer. Disamping itu dapat digunakan untuk membayar penarikan deposito yang relatif besar, pemberian kredit.

Transaksi Giro BI lebih banyak berkaitan dengan transaksi kliring (nota debet/nota kredit), pemindahbukuan, pengambilan dan penyetoran uang tunai ke BI oleh bank komersial.

 

Formula untuk menentukannya adalah:


Cara untuk menentukan adalah sama namun perlu diperhatikan komponen-komponen dalam perhitungan tersebut. Komponen-komponen yang diperhitungkan dalam penentuan Giro Wajib Minimum Rupiah adalah:

1.        Komponen Alat Likuid:

a.         Kas yang terdiri dari uang kertas, uang logam dan commemorative coin yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia menurut nilai nominal.

2.        Giro Bank Indonesia, yaitu saldo rekening giro milik bank yang bersangkutan yang berada di Bank Indonesia.

3.        Komponen Dana Pihak Ketiga:

a.         Giro Nasabah, yaitu simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan  setiap  saat  dengan  menggunakan  cek,  bilyet  giro atau surat perintah pemindahbukuan yang lain.

b.         Deposito Berjangka. Dalam pos ini termasuk deposito berjangka, deposito asuransi, deposito on call dalam rupiah yang penrikannya dapat dilakukan dalam  jangka  waktu  tertentu  sesuai  dengan perjanjian  yang disepakati antarbank dengan pihak ketiga.

c.         Sertifikat Deposito, yaitu simpanan berjangka yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan tetapi dapat diperjualbelikan.

d.         Kewajiban jangka pendek lainnya yaitu semua kewajiban bank selain yang disebutkan diatas yang sampai dengan 24 bulan dapat ditagih oleh pemiliknya dan harus segera dibayarkan. Misalnya: hutang PPh, rekening titpan, kewajiban pembelian SBPU yang dijual dengan syarat repurchase agreement (repo).

Komponen-komponen  yang  diperhitungkan  dalam  penentuan Giro  Wajib Minimum dalam Valuta Asing:

1.        Komponen Alat Liquid:

a.       Kas, yaitu meliputi uang kertas dalam kas. Sedangkan uang logam asing, wesel-wesel, cek-cek dan travelers cheque tidak dimasukkan dalam komponen ini.

b.      Giro Bank Indonesia, yaitu seluruh saldo simpanan dalam USD milik bank yang bersangkutan yang berada di BI dan dapat ditarik setiap saat.

2.        Komponen Dana Pihak Ketiga: Dalam komponen ini termasuk semua kewajiban kepada penduduk atau bukan penduduk yang meliputi:

a.       Call Money

b.      Deposit on call

c.       Deposito berjangka termsuk yang sudah jatuh tempo tapi belum ditarik

d.      Setoran jaminan

e.       Pinjaman yang diterima termask overdraft dan giro valas ada bank lain

f.        Kewajiban-kewajiban   lainnya   termasuk   wesel   unjuk   dan wesel berjangka yang harus dibayar, travelers cheque yang dijual, transfer masuk yang belum diselesaikan.

 

C. Akuntansi Surat Berharga

SBPU adalah surat berharga yang diterbitkan dan ditandatangani oleh nasabah,  yang pada umumnya dilakukan sebagai jaminan atas pelunasan hutang nasabah kepada bank yang bersangkutan.

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU( yang diperdagangkan adalah:

1.      Surat sanggup (Surat Aksep atau Promes) yang berupa:

a.       Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk membiayai kegiatan tertentu.

b.      Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.

2.      Surat Wesel, dapat berupa:

a.       Surat wesel  yang ditarik oleh suatu bank dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu penarik ata pihak tertarik adalah nasabah bank atau LKBB.

b.      Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank atau LKBB dan diaksep oleh bank  atau  LKBB  dalam  rangka  pemberian  kredit  untuk  membiayai kegiatan tertentu.

Transaksi Outright adalah transaksi jual beli SBU atas dasar sisa jatuh waktu   SBPU   yang   bersangkutan.   Repurchase   Agreement adalah   transaksi perdagangan SBPU yang mensyaraatkan penjual membeli kembal SBP sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan. Penyelesaian transaksi diperhitungkan dengan nilai tunai SBPU sebagai berikut:


 

Soal dan Jawaban Pertemuan 9

1.    Jika terdapat Bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan GWM, sanksi apakah yang akan dikenakan terhadap bank tersebut?

Jawaban:

Bank yang melanggar ketentuan GWM dikenakan denda/sanksi sebagai berikut:

a.   GWM Rupiah:

-        Sanksi kewajiban membayar sebesar 125% dari rata-rata suku bunga jangka waktu 1 hari overnight dari JIBOR dalam Rupiah pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam Rupiah, untuk setiap hari kerja pelanggaran.

-        Apabila pada saat pendebetan saldo Rekening Giro Rupiah Bank tidak mencukupi maka seluruh sanksi kewajiban membayar tersebut diperhitungkan sebagai kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia.

-        Dalam hal saldo Rekening Giro Rupiah Bank tidak mencukupi untuk pendebetan sanksi maka atas kekurangan tersebut juga dikenakan sanksi sebagaimana sanksi pelanggaran GWM.

b.   GWM Valas:

Sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% per hari kerja, yang dihitung dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas Bank pada Bank Indonesia yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas Bank yang dicatat pada sistem akunting Bank Indonesia.

2. Bagaimanakah cara peralihan untuk surat berharga?

Jawaban:

surat berharga itu dibagi menjadi beberapa tipe

maka cara peralihannya pun  akan berbeda-beda

kita contohkan untuk tipe atas unjuk nah ini adalah surat berharga yang peralihan cukup hanya dengan menyerahkan surat berharga tersebut kepada pihak yang menerima peralihan. Artinya, tidak ada perbuatan hukum yang lain yang harus dilakukan.

ada juga atas nama ini lebih kompleks jika ingin melakujkan peralihan yaitu

penjual harus membuat akta jual-beli atau yang dikenal dengan istilah Cessie. Setelah Cessie dibuat, penjual harus melapor atau menyerahkan akta jual-beli itu kepada penerbit surat berharga.  setelah itu menandatangani surat pernyataan atau Endosmen.


Contoh Kasus:

Pada tanggal 31 Juli Bank Mega membeli selembar obligasi PT Jasa Marga yang berjangka waktu 10 tahun dengan nilai nominal 10 juta pada kurs sebesar 98% dan suku bunga sebesar 15% setahun dibayarkan setiap tanggal 1 Juni dan 1 Desember. Obligasi Jasa Marga tersebut dijual setelah 8 bulan dimiliki atau pada tanggal 1 Maret dengan harga 101, Bank Omega membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan nominal Rp 500 juta dengan suku bunga 12% setahun. Bunga SBI diterima di muka dan jangka waktu selama 2 bulan. Pembayaran dilakukan atas beban rekening giro pada Bank Indonesia. Maka:

a.    Buatlah jurnal yg diperlukan untuk semua transaksi!

b.    Bank Omega memiliki portfolio surat berharga sebesar harga perolehan Rp 125.000.000dan kemudian setealh dilakukan penilaian harga pasar bernilai Rp 115.000.000. Hitunglah kerugian atas penurunan nilai surat berharga dan buatkan jurnalnya!

Jawaban:

a. Pembelian Surat Berharga

Dr. Surat Berharga – Obligasi                                                            Rp 10.000.000

Dr. Pendapatan Bunga Obligasi                                                         Rp  250.000

Cr.Pendapatan  Premi  Obligasi  Yang ditangguhkan                            Rp       200.000

Cr.Kas                                                                                                     Rp 10.050.000

Jurnal untuk pembayaran bunga tanggal 1 Desember:

Dr. Kas                                                                                                Rp 750.000

Cr.Pendapatan   Bunga  Obligasi                                                          Rp 750.000

Pada tanggal 31 Desember obligasi harus disajikan di neraca dan diamortisasi dari pendapatan yang ditangguhkan.

Dr. Pendapatan Premi Obligasi yang ditangguhkan                          Rp 10.000

Cr. Pendapatan Premi Obligasi                                                                   Rp 10.000

 

 

b. Penjualan Surat Berharga

Surat berharga yang hendak dijual memiliki harga pokok yang dapat dihitung dengan metode FIFO atau metode rata (terutama apabila terdapat lebih dari satu macam surat berharga obligasi atau portfolio.

 

-       Pencataan untuk pengalokasian terakhir premi obligasi dengan ayat jurnal:

Dr. Pendapatan Premi yang ditangguhkan                             Rp 3.333

Cr. Pendapatan premi obligasi                                                Rp 3.333

-       Pencatatan penjualan obligasi dicatat dengan ayat jurnal sebagai berikut:

Dr. Kas                                                                                                Rp 10.475.000

Dr. Pendapatan Premi Obligasi Yang ditangguhkan                         Rp      186.667

Cr. Pendapatan premi obligasi                                                  Rp      186.667

Cr.Surat berharga  Obligasi                                                                                                   Rp 10.000.000

Cr. Pendapatan Bunga Obligasi                                                 Rp       375.000

Cr. Keuntungan dari Penjualan surat berharga                           Rp       100.000

c. Penilaian Surat Berharga Pasar Uang

Saat pembelian:

Dr. Surat berharga – SBI                                                                    Rp 500.000.000

Cr. Pedapatan bunga SBI yang belum diamortisasi                Rp   10.000.000

Cr. BI- Giro                                                                          Rp 490.000.000

 

Pada akhir bulan pertama setelah pembelian SBI dilakukan pengalokasian pendapatan bunga SBI sbb:

Dr. Pendapatan Bunga SBI yang belum diamortisasi                       Rp 5.000.000

Cr. Pendapatan Bunga SBI                                                                                  Rp 5.000.000

 

Penyajian SBI dalam Neraca setelah akhir bulan pertama:

Dr. BI-Giro                                                                             Rp 500.000.000

Dr. Pendapatan Bunga SBI yang belum diamortisasi             Rp      5.000.000

Cr. Surat berharga –SBI                                                                                Rp 500.000.000

Cr.Pendapatan bunga SBI                                                                              Rp      5.000.000

Catatan :

Penilaian Terhadap surat berharga yang dimiliki dalam bentuk portfolio harus dinilai berdasarkan harga riil:

1. Sebesar harga perolehan (cost)

2. Sebesar harga terendah antara cost dan market (COMWIL).

Apabila terjadi selisih harga diakui sebagai kerugian penurunan nilai SB. dengan mengkredit perkiraan surat berharga yang bersangkutan “Penyisihan untuk penurunan nilai surat berharga”.

 

Maka kerugian ini akan dibukukan dengan ayat jurnal sbb:

Dr. Biaya Kerugian Penurunan Nilai surat berharga                          Rp 10.000.000

Cr. Penyisihan untuk Penurunan nilai surat berharga                                     Rp 10.000.000

 

Sehingga nialai surat berharga setelah penurunan nilai adalah sbb:

Surat berharga                                                                             Rp 125.000.000

Dikurangi: Penyisihan untuk penurunan nilai suara berharga     Rp 10.000.0000

Surat berharga, bersih                                                                  Rp 115.000.000


Baca juga pertemuan 10 nya ya!
Pertemuan 10 Akuntansi Penanaman Dana Bank

Posting Komentar untuk "Akuntansi Penanaman Dana Bank"