Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AKUNTANSI DEPOSITO & AKUNTANSI GIRO

Akuntansi Deposito & Giro. Oke kali ini kami dari kelompok 2 akan menjelaskan 2 (dua) poin pembahasan yaitu akuntansi perbankan dan akuntansi tabungan. Namun sebelum jauh membahas mengenai pembahasan kali ini, izinkan kami memperkenalkan anggota kami.

Anggota kami terdiri dari 5 orang yaitu:
  1. Dewi Komala Sari (2016121300)
  2. Maya Rizki (2016121986)
  3. Rahmat Fauzi (2016121146)
  4. Rina Erviyana Ramadhan (2016122048)
  5. Siti Nur Afni Octavia (2016121104)
Baik kalau begitu kita masuk ke pembahasan pertama, pada pembahasan pertama ini kami akan menjelaskan mengenai akuntansi perbankan dan akuntansi umum.


Akuntansi Deposito

Akuntansi Transaksi Deposito Berjangka

    Deposito merupakan simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Penarikan deposito hanya boleh dilakukan pada saat tertentu menurut jatuh temponya. Jatuh tempo deposito umumnya terdiri dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan. Pada kondisi bank membutuhkan dana likuiditas yang relatif besar, semakin lama jangka waktu deposito semakin tinggi tingkat suku bunganya. Sebaliknya dalam kondisi longgar (ekonomi normal) tingkat suku bunga deposito akan semakin kecil untuk deposito yang berjangka waktu lama. 

    Deposito masyarakat dapat dikategorikan kewajiban jangka pendek bila sejak tanggal pelaporan hingga jatuh temponya tidak melebihi 1 tahun, sedangkan kewajiban jangka panjang apabila deposito yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun sejak tanggal pelaporan. 

    Untuk membuka deposito, deposan dapat menggunakan setoran tunai, cek, bilyet giro, bukti transfer masuk, wesel atau warkat lain yang disepakati bank. Prinsipnya pada saat warkat disetor warkat tersebut harus sudah efektif, artinya dapat diuangkan. Bank akan mencatat dalam rekening deposito bila waktu itu telah diuangkan. Deposito dicatat sebesar nilai nominal deposito yang tertera dalam perjanjian.  

    Beberapa bank memperhitungkan bunga harian untuk deposito, ini artinya berapa haripun deposito mengendap akan diberikan bunga sebagaimana tabungan, hanya saja tetap terikat jangka waktu deposito. Perhitungan bunga yang lazim adalah minimal mengendap 1 bulan. 

    Pencatatan Deposito jatuh tempo diasumsikan apabila penarikan bunga dilakukan setiap tanggal 5, maka bank akan membukukan bunga dua kali yaitu saat jatuh tempo bunga dan saat penarikan bunga. Hal ini sampai dengan jatuh tempo deposito. Oleh karena itu penarikan deposito diasumsikan terjadi tanggal 5 juga. Sehingga bank akan membukukan dua kali yaitu saat jatuh tempo dan saat deposito ditarik. Deposito yang telah jatuh tempo bisa diperpanjang dengan dua cara yaitu:

  1. Perpanjangan Otomatis (Automatic Rollover) Perpanjangan ini dilakukan karena permintaan deposan yang sudah dibuat atau diperjanjikan pada saat pembukaan deposito. Dengan demikian bank tidak perlu menghubungi deposan atau sebaliknya deposan tidak perlu lagi menghubungi bank untuk memperpanjang deposito.
  2. Perpanjangan Biasa Perpanjangan ini terjadi bila ada kesepakatan antara bank dengan deposan dikemudian hari saat jatuh tempo. Perpanjangan ini bisa inisiatif deposan atau insiatif bank (home service) untuk nasabah deposan. Kedua cara perpanjangan tersebut tidak berbeda pencatatannya. Bank akan mendebet rekening deposito lama dan mengkredit rekening deposito baru. Nomor rekening deposito dan bilyet deposito tetap sama (menggunakan yang lama). Kecuali suku bunga deposito berubah ketika terjadi perpanjangan deposito.
    Penarikan deposito berjangka sebelum jatuh tempo. Lazimnya deposito ditarik setelah jatuh tempo, sebab dalam perjanjian sudah tertera jangka waktunya. Namun dalam praktek perbankan, deposan bisa saja menarik deposito yang masih outstanding. Penarikan deposito sebelum jatuh tempo dapat mengganggu likuiditas bank, sebab idealnya bank akan menyiapkan dana untuk membayarkan sesuai dengan jadwal pembayaran. Oleh karena itu, bank umum (konvensional) mengenakan penalty tertentu terhadap deposan bila penarikan dilakukan sebelum jatuh tempo. Penalty deposito dicatat sebagai pendapatan lain-lain bank. Kebijakan mengenai penalty setiap bank berbeda-beda. Namun secara umum adalah:

a. Penalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga sebelum pajak.

b. Penalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga setelah pajak.

c. Penalty dihitung sekian persen tertentu dari nominal deposito. 

    Sertifikat deposito pada prinsipnya sama dengan deposito berjangka yaitu simpanan dana pihak ketiga/masyarakat dan terikat oleh jangka waktu (fixed time). Perbedaannya adalah sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk (pembawa), sedangkan deposito berjangka diterbitkan atas tunjuk (nama). Sebagai deposito yang diterbitkan atas pembawa berarti siapa saja boleh menarik sertifikat deposito selama bisa menujukkan sertifikat deposito tersebut kepada bank penerbit. Disamping itu sertifikat deposito dapat diperdagangkan oleh masyarakat setelah mendapat ijin dari Bank Indonesia. Bunga sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayarkan dimuka. Dengan demikian deposan untuk sertifikat deposito pada saat membuka deposit tersebut hanya membayar sebesar nilai tunai sertifikat deposito ditambah sejumlah pajak bunga yang diperhitungkan dimuka. Pencatatan sertifikat deposito sebesar nilai nominalnya

Rumus:

Keterangan:

P = Nilai Nominal Sertifikat Deposito

i = Tingkat suku bunga Sertifikat Deposito

t = Jangka waktu (dalam hari)

Contoh : 

1.        Pada tanggal 16 Juni 2019 Tuan Reyhan membeli 5 lembar sertifikat deposito nominal @Rp. 10.000.000 pada Bank Niaga Surabaya. Tuan Reyhan menyerahkan cek-nya sendiri sebesar Rp. 20.000.000 bilyet giro yang diterbitkan Bank Niaga Surabaya atas nama Riki sebesar Rp. 15.000.000 sisanya disetor secara tunai. Jangka waktu sertifikat deposito tersebut adalah 3 bulan, suku bunga 12% pa. Pajak bunga 20% dan 1 tahun dihitung 365 hari.

Pertanyaan

Berapakah jumlah yang harus Tuan Reyhan bayar dan buatlah jurnal yang diperlukan.

Jawab

Saat penempatan:

Nominal sertifikat diskonto (5 lembar x Rp. 10.000.000)                       = Rp. 50.000.000

Nilai tunai (Rp. 50.000.000 x 365 hari) : (365 hari + (18% tingkat        =(Rp. 48.532.071)

diskonto x 92 hari diskonto)

Bunga dibayar dimuka                                                                             = Rp.    1.467.929

Pajak bunga 20%                                                                                     = (Rp.      293.586)

Bunga bersih yang dibayar oleh Bank                                                     = Rp.    1.174.343

 

Jumlah yang harus dibayar oleh Tuan Reyhan ke bank:

Nominal sertifikat diskonto                                                         = Rp. 50.000.000

Bunga bersih yang dibayar oleh Bank                                         = (Rp.  1.174.343)

Nilai yang harus dibayar                                                              = Rp. 48.825.657

Dibayar dengan:

     Giro Tuan Reyhan                              = Rp. 20.000.000

     Giro Riki                                             = Rp. 15.000.000

                                                                                                     = (Rp. 35.000.000)

Dibayar tunai                                                                               = Rp. 13.825.657


Jurnal

Saat penempatan (16 Juni 2019)

Giro Tuan Reyhan                                    Rp. 20.000.000

Giro Riki                                                  Rp. 15.000.000

Kas                                                           Rp. 13.825.657

Bunga SD dibayar dimuka                       Rp.   1.467.929

     Hutang PPh                                                                 Rp.     293.586

     Sertifikat deposito                                                       Rp. 50.000.000

Saat Amortisasi (30 Juni 2019)

Beban bunga SD                                      Rp. 239.336

     Bunga SD dibayar dimuka                                          Rp. 239.336

Perhitungannya:

Total bunga 92 hari Rp. 1.467.929

Beban bunga 16 – 30 Juni 2019 (15 hari)

15/92 x Rp. 1.467.929     = Rp.    239.336

 

Saat Amortisasi (31 Juli dan 31 Agustus 2019)

Beban bunga SD                          Rp. 494.628

     Bunga SD dibayar dimuka                                          Rp. 494.628

Perhitungannya:

Total bunga 92 hari Rp. 1.467.929

Beban bunga (31 hari)

31/92 x Rp. 1.467.929     = Rp.    494.628


Saat jatuh tempo dan amortisasi ( 16 September 2019)

Biaya bunga                                             Rp.     239.336

Sertifikat deposito                                   Rp. 50.000.000

Bunga dibayar dimuka                                         Rp.     239.336

Kas                                                                                   Rp. 50.000.000

Perhitungannya:

Total bunga 92 hari Rp. 1.467.929

Beban bunga (15 hari)

15/92 x Rp. 1.467.929     = Rp.    239.336

 

2.        Ny.Sherly ingin menerbitkan deposito berjangka senilai Rp 15.000.000 untuk jangka waktu 6 bulan. Pembayaran dibebankan ke rekening tabungannya. Bunga 10% p.a dan diambil setiap bulan tunai, pajak dikenakan 15%.

Diminta:

a.       Buatlah jurnal yang dibutuhkan untuk melakukan pencatatan terhadap pembukaan deposito dan pencairan bunganya setiap bulan.

b.      Buatlah jurnal yang diperlukan jika Ny.Sherly ingin mencairkan depositonya pada bulan ke-3, jika dikenakan denda penalty atas pencairan tersebut sebesar 20% yang dihitung dari bunga sebelum pajak.

 

Jawaban:

a.       Pembukaan Deposito

Keterangan

Debit(Rp)

Kredit(Rp)

Tabungan

15.000.000

 

Kas

 

15.000.000

 

Bunga

(Rp 15.000.000 x 10% x 1/12) = Rp 125.000

Keterangan

Debit(Rp)

Kredit(Rp)

Dr. Biaya Bunga

125.000

 

Cr. Bunga DB harus dibayar

 

125.000

 

Penarikan Bunga

Hutang PPh (Rp125.000 x 15%) = Rp18.750

Keterangan

Debit(Rp)

Kredit(Rp)

Dr. Bunga DB harus dibayar

125.000

 

Cr. Hutang PPh

 

18.750

Cr. Kas/giro

 

106.250

 

 

b.      Bunga deposito = Rp 15.000.000 x 10% x 3/12                           Rp 375.000

Pajak bunga = Rp 375.000 x 15%                                                (Rp 56.250)

Bunga setelah pajak                                                                      Rp 318.750

Penalty = Rp 375.000 x 20%                                                        (Rp 75.000)

Bunga deposito dibayar bank                                                        Rp 243.750

 

Jurnal:

Keterangan

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Dr. Deposito berjangka

15.000.000

 

Dr. Biaya Bunga

375.000

 

Cr. Pendapatan lain-lain penalty

 

75.000

Cr. Hutang PPh

 

56.250

Cr. Kas

 

15.243.750

 

Akuntansi Giro

Giro merupakan simpanan masyarakat pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, surat perintah bayar yang lain, bilyet giro, atau surat pemindah bukuan yang lain. Cek adalah surat perintah pembayaran tanpa syarat. Adapun syarat formal Cek, antara lain:

    1. Ada kata “cheque” atau cek, check
    2. Ada kata perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
    3. Ada nama bank tertarik
    4. Ada tempat dimana pembayaran dilakukan
    5. Ada tanggal dan tempat dimana cek dikeluarkan
    6. Ada tanda tangan si penarik

Sifat cek, antara lain :

1.       Cek dapat dibayar tunai

2.       Dapat dibayar setiap saat ditunjukkan

3.       Masa berlaku cek adalah 70 hari sejak tanggal pembukaan

4.  Cek tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali disertai surat dari Kepolisian yang menyatakan cek tersebut hilang. 

        Sedangkan bilyet giro adalah surat perintah pemindah bukuan. Adapun syarat formal bilyet giro, antara lain :

1.       Ada nama “Bilyet Giro” pada formulir BG

2.       Ada nomor seri Bilyet Giro

3.   Ada kata perintah yang jelas tanpa syarat untuk memindah bukukan sejumlah dana atas saldo penarik

4.       Ada nama bank tertarik

5.       Ada lokasi atau tempat penarikan dilakukan

6.       Ada nama pihak yang menerima pemindah bukuan

7.       Ada jumlah dana yang dipindah bukukan baik dalam angka maupun huruf

8.       Ada tanda tangan penarik

9.       Ada tanggal penarikan / tanggal efektif berlakunya perrintah dalam BG

Adapun sifat dari bilyet giro, antara lain ;

1.       BG tidak dapat dibayar tunai dan hanya dapat dilakukan melalui pemindah bukuan

2.       Pembayaran dapat dilakukan pada saat BG jatuh tempo

3.   Masa berlaku warkat adalah 70 hari dari tanggal pembukaan. Bila tidak dicantumkan tanggal pembukaan, maka tanggal efektif dapat dijadikan sebagai dasar perhitungannya.

4.   BG dapat dibatalkan oleh penarik secara sepihak dengan catatan saldo mencukupi. Pada saat BG jatuh tempo, BG tidak dapat dibatalkan apabila saldo tidak mencukupi untuk menutupi nilai yang tercantum pada BG. Pembatalan BG harus disertai alasan pembatalan 

        Giro dapat ditarik setiap saat, sehingga giro dikelompokkan sebagai sumber dana jangka pendek bagi bank dan berbiaya murah. Bank cenderung memberikan jasa giro relatife lebih rendah dibandingkan dengan sumber dana lainnya seperti tabungan dan deposito.

Contoh:

 1.      Transaksi dibawah ini adalah transaksi yang dilakukan oleh Susilo nasabah giro bank bisnisSemarang selama bulan April 2003

Tanggal:

1/4       Dibuka rekening giro atas nama Susilo dengan setoran perdana Rp 1.000.000 secara tunai.Biaya penggantian barang cetakan berupa buku cek dan bilyet giro sebesar Rp 50.000 yangdibayar tunai.

5/4       Susilo setor tunai untuk giro sebesar Rp 500.000

10/4  Susilo menyetor giro berupa cek BNI Semarang Rp 1.500.000 dan kliring dinyatakanberhasil hari ini

15/4    Susilo menarik cek No.1124 sebesar Rp 500.000 untuk membayar hutang kepada Samsudin nasabah giro bank bisnis Semarang. Pada hari ini juga Samsudin menyetorkan kepada bankbisnis tsb

17/4   Pada hari ini Susilo mentransfer dana ke cabang Surabaya atas beban giro sebesar Rp1.000.000

20/4     Susilo setor giro secara tunai Rp 750.000

25/4    Bank bisnis Semarang menerima transfer masuk dari cabang Cirebon sebesar Rp 1.200.000 untuk keuntungan giro Susilo

27/4  Penarikan giro oleh Susilo untuk ditransfer ke cabang Bandung sebesar Rp 2.000.000

Bank bisnis menentukan jasa giro 12% akan diberikan dengan saldo minimal Rp1.000.000. jasa giro dihitung dari saldo terendah dalam bulan yang bersangkutan. Pajakpenghasilan bunga (pph) sebesar 15% dan biaya administrasi Rp 50.000 setiap bulan.

Dengan informasi tersebut, maka jurnal pembukuannya adalah:

Tanggal

Rekening

Debet (Rp)

Kredit (Rp)

2003

 

 

 

1 April

Dr. Kas

1.050.000

 

 

Cr. Giro Susilo

 

1.000.000

 

Cr. Barang Cetakan

 

50.000

5 April

Dr. Kas

500.000

 

 

Cr. Giro Susilo

 

500.000

10 April

Dr. Giro BI

1.500.000

 

 

Cr. Giro Susilo

 

1.500.000

15 April

Dr. Giro Susilo

500.000

 

 

Cr. Giro Samsudin

 

500.000

17 April

Dr. Giro Susilo

1.000.000

 

 

Cr. RAK Cabang Surabaya

 

1.000.000

20 April

Dr. Kas

750.000

 

 

Cr. Giro Susilo

 

750.000

25 April

Dr. RAK Cabang Cirebon

1.200.000

 

 

Cr. Giro Susilo

 

1.200.000

27 April

Dr. Giro Susilo

2.000.000

 

 

Cr. RAK Cabang Bandung

 

2.000.000

30 April

Dr. Bunga Giro

10.000

 

 

Cr. Giro Susilo

 

10.000

 

Dr. Giro Susilo

1.500

 

 

Cr. Hutang PPH

 

1.500

 

Dr. Giro Susilo

50.000

 

 

Cr. Pend. Oprs Lainnya

 

50.000

Daftar mutasi giro a/n Susilo

Tanggal

Keterangan

Debet

Kredit 

Saldo

1 April

Setor tunai

 

1.000.000

1.000.000

5 April

Setor tunai

 

500.000

1.500.000

10 April

Setor kliring

 

1.500.000

3.000.000

15 April

Pengambilan

500.000

 

2.500.000

17 April

Transfer keluar

1.000.000

 

1.500.000

20 April

Setor tunai

 

750.000

2.250.000

25 April

Transfer masuk

 

1.200.000

3.450.000

27 April

Transfer keluar

2.000.000

 

1.450.000

 

Bunga giro

 

10.000

1.460.000

 

Pph

1.500

 

1.458.500

 

Beban administrasi

50.000

 

1.408.500

 2.     Transaksi di bawah ini adalah transaksi yang dilakukan oleh Fauzi nasabah giro Bank BJB selama bulan Mei 2020.

Tanggal

1 Mei

Dibuka rekening giro atas nama Fauzi dengan setoran perdana Rp4.000.000 secara tunai. Biaya penggantian barang cetakan berupa buku cek dan bilyet giro sebesar Rp 110.000 yang dibayar tunai.

5 Mei

Fauzi setor tunai untuk giro sebesar Rp 2.000.000.

9 Mei

Fauzi menyetor giro berupa cek BJB J Rp 2.500.000 dan kliring dinyatakan berhasil hari ini.

11 Mei

Fauzi menarik cek no. 1234 sebesar Rp1.500.000 untuk membayar hutang kepada Dewi nasabah giro BJB cab Bekasi.

12 Mei

Fauzi mentransfer dananya ke cabang Jakarta atas beban giro sebesar Rp 4.000.000.

19 Mei

Bank Prima Yogyakarta menerima transfer masuk dari Cabang Yogjakarta sebesar Rp6.200.000 untuk keuntungan giro Fauzi.

22 Mei

Penarikan giro oleh Fauzi untuk ditransfer ke Cabang Tangerang sebesar Rp 1.500.000.

29 Mei

Penarikan giro oleh Fauzi untuk pembayaran yang ditransfer ke Cabang Bandung sebesar Rp 200.000.

Bank Prima menentukan jasa giro 4% akan diberikan dengan saldo minimal Rp1.000.000. Jasa giro dihitung dari saldo akhir dalam bulan yang bersangkutan. Pajak Penghasilan Bunga (PPh) sebesar Rp 15% dan biaya administrasi Rp50.000 setiap bulan. Dengan informasi tersebut di atas,

 

Tanggal

Rekening

Debit

Kredit

May 1, 2020

Kas

              4,110,000

 

 

Giro Tn Fauzi

 

              4,000,000

 

Barang Cetakan - Buku Cek

 

                 110,000

May 5, 2020

Kas

              2,000,000

 

 

Giro Tn Fauzi

 

              2,000,000

May 9, 2020

Giro BI

              2,500,000

 

 

Giro Tn Fauzi

 

              2,500,000

May 11, 2020

Giro Tn Fauzi

              1,500,000

 

 

Giro Ny Dewi

 

              1,500,000

May 12, 2020

Giro Tn Fauzi

              4,000,000

 

 

RAK Cab Jakarta

 

              4,000,000

May 19, 2020

RAK Cab Yogjakarta

              6,200,000

 

 

Giro Tn Fauzi

 

              6,200,000

May 22, 2020

Giro Tn Fauzi

              1,500,000

 

 

RAK Cab Tangerang

 

              1,500,000

May 29, 2020

Giro Tn Fauzi

              200,000

 

 

RAK Cab Bandung

 

              200,000

May 31, 2020

Bunga Giro

                    25,000

 

(7,500,000 x 4% x 1/12 = Rp. 25,000)

 

 

 

Giro Tn Fauzi

 

                    25,000

 

Giro Tn Fauzi

                      3,750

 

 

Hutang PPh

 

                      3,750

(25,000 x 15% = Rp. 3,750)

 

 

 

Giro Tn Fauzi

                    50,000

 

 

Pendapatan Ops Lainnya

 

                    50,000

 

Mutasi Tn Fauzi

Tanggal

Keterangan

Debit

Kredit

Saldo

May 1, 2020

Setor Tunai

 

              4,000,000

     4,000,000

May 5, 2020

Setor Tunai

 

              2,000,000

     6,000,000

May 9, 2020

Setor Kliring

 

              2,500,000

     8,500,000

May 11, 2020

Penarikan

              1,500,000

 

     7,000,000

May 12, 2020

Transfer Keluar

              4,000,000

 

     3,000,000

May 19, 2020

Transfer Masuk

 

              6,200,000

     9,200,000

May 22, 2020

Transfer Keluar

              1,500,000

 

     7,700,000

May 22, 2020

Transfer Keluar

              200,000

 

     7,500,000

May 31, 2020

Bunga Giro

 

                    25,000

     7,525,000

 

Hutang PPh

                      3,750

 

     7,521,250

 

Beban Administrasi

                    50,000

 

     7,471,250

Posting Komentar untuk "AKUNTANSI DEPOSITO & AKUNTANSI GIRO"