Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akuntansi Transfer dan Bank Garansi & Akuntansi Jasa Lainnya


Akuntansi Perbankan  Pertemuan 13 & 14

Akuntansi Transfer dan Bank Garansi & Akuntansi Jasa Lainnya


Kami dari kelompok 7 yang beranggotakan 4 orang yaitu:

-Della Priscila              (2016120493)
-Dianingsih                  (2016121753)
-Leny Setyawati           (2016121308)
-Siti Nur Alvia             (2016122247)

Pada pembahasan ini terdapat rangkuman materi dan contoh soal yang di bagi menjadi dua pembahasan yaitu Akuntansi Transfer dan Bank Garansi dan Akuntansi Jasa Lainnya.

Langsung saja  kita masuk pada pembahasan pertama yaitu: Akuntansi Transfer dan Bank Garansi

PERTEMUAN 13:

Akuntansi Transfer Dan Bank Garansi

Akuntansi Transfer

Pengiriman uang (transfer) adalah perpindahan dana antar rekening dari suatu bank ke cabang bank sendiri/bank lain, baik untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan bank itu sendiri. Kegiatan transfer akan memberikan manfaat bagi bank yaitu adanya pengendapan dana terutama transfer yang dilaksanakan tidak pada hari yang sama, memberikan pendapatan jasa transfer.

Sehingga dapat disimpulkan yaitu suatu kegiatan pencatatan transfer uang masuk dan keluar dari seorang nasabah suatu bank ke cabang bank sendiri/bank lain. Jasa transfer saat ini semakin canggih, perkembangan terkini Bank Indonesia telah menyelenggarakan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI- RTGS) Nasabah yang menggunakan fasilitas ini akan dapat mentransfer dalam waktu sangat cepat, dalam hitungan menit. Namun biayanya relatif mahal dan belum semua bank menyelenggarakan sistem ini..

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi transfer adalah :

1.      Nasabah sebagai pihak pemilik dana (pengirim) atau penerima dana yang akan memindahkan dananya/menerima sejumlah dana dari pihak pengirim melalui jasa pengiriman uang.

2.       Bank Penarik (Drawer Bank) merupakan bank pelaku transfer atau bank yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepada drawer atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).

3.      Bank Tertarik (Drawee Bank) merupakan bank yang menerima transfer masuk dari Drawer Bank untuk diteruskan / dibayarkan kepada penerima (beneficiary).

4.      Beneficiary merupakan pihak terakhir yang berhak menerima dana transfer dari Drawee Bank.

Berdasarkan lalu lintas dananya, transfer dibedakan menjadi :

1.             Transfer keluar (outgoing transfer)

Merupakan pengiriman uang atas perintah nasabah / bagian bank tertentu untuk keuntungan pihak lain pada bank lain atau cabang bank sendiri. Transfer keluar akan dilakukan setelah seluruh setoran efektif. Setoran transfer dapat berupa setoran tunai, pendebetan rekenng Koran/giro, pencairan tabungan, deposito, warkat lain yang disetujui. Transfer keluar yang dinyatakan efektif akan dicatat sebesar nilai nominal yang diamanatkan nasabah. Pencatatan ini akan melibatkan rekening antar kantor (RAK). Kegiatan transfer keluar akan mendatangkan pendapatan berupa komisi transfer.


2.             Transfer masuk (incoming transfer)

Merupakan pengiriman uang yang diterima dari cabang lain bank sendiri atau dari bank lain untuk keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada bank sendiri. Transfer masuk dapat diterima dari cabang pemrakarsa bank sendiri untuk keuntungan nasabah sendiri atau merupakan penerusan terhadap nasabah bank lain pada kota yang sama. Untuk penerusan umumnya bank penerus akan memungut komisi.


 Cara Mudah Mencatat Transaksi Jasa Pengiriman Uang [Transfer]

 Gambar 13.1.

Mekanisme Pencatatan Akuntansi Transfer 

 

 Bank ABC Surabaya sebagai Bank asal transfer

Bank ABC Bandung sebagai Kantor Cabang Bank Asal Transfer 

BI Kantor Cabang

Bank XYZ sebagai Bank Tujuan Transfer 


Contoh Soal :

1.             Bank Nusa Solo pada tanggal 1 oktober 2017 menerima amanat dari nasabah giro santi untuk mentransfer dana sebesar Rp. 30.000.000 ke Bank Murni Jakarta. Untuk transfer ini nasabah dibebani komisi transfer Rp. 10.000.000 atas beban giro.

Diminta : Buat mekanisme transfer dan pencatatan yang diperlukan

 

Pencatatan yang diperlukan :

Transfer Keluar

Pencatatan di Bank Nusa Solo

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

01/10-17

Dr. Giro Santi

40.000.000

 

 

Cr. RAK Cabang Jakarta

 

30.000.000

 

Cr. Pendapatan Komisi

 

10.000.000


Transfer Masuk

Pencatatn di Bank Nusa Jakarta

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

01/10-17

Dr. RAK Cabang Solo

30.000.000

 

 

Cr. Giro BI 

 

30.000.000

 

Pencatatan di Bank Murni Jakarta selaku bank penerima transfer masuk yang ditujukan untuk nasabah tabungan :

 

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

01/10-17

Dr. Giro BI

30.000.000

 

 

Cr. Tabungan nasabah  

 

30.000.000

 

Akuntansi Bank Garansi

 

Jasa perbankan untuk menjamin terlaksananya transaksi yang terjadi antara pihak luar bank dari kemungkinan risiko yang timbul dikemudian hari semakin diminati kalangan bisnis. Hal ini sejalan dengan perkembangan bisnis yang menuntut adanya integritas antara pihak-pihak yang melakukan transaksi. Bank sebagai pihak yang dilibatkan, berada diantara kedua belah pihak dalam memberikan jaminan berupa bank garansi. Bank garansi memberikan jaminan terhadap kelancaran suatu transaksi atau usaha yang sedang dilakukan. Bagi pihak yang memegang bank garansi akan mendapatkan keyakinan atau rasa aman dari kemungkinan tindakan pihak lain yang merugikan.

Bank garansi merupakan semua garansi yang diterima atau diberikan oleh satu bank untuk pihak tertentu baik perorangan atau badan usaha yang dinyatakan oleh bank akan dipenuhi kewajibannya dari pihak yang dijamin tersebut kepada pihak lainnya selaku penerima jaminan apabila pada waktu tertentu telah ditetapkan pihak dijamin tidak dapat memenuhi
kewajibannya/pembayarannya (cidera janji).

Bank menerbitkan bank garansi setelah ada transaksi sebelumnya, dalam arti untuk menerbitkan bank garansi harus ada kegiatan pokok yang dijamin melalui bank garansi. Kegiatan pokok tersebut misalnya adanya suatu pemenangan tender proyek tertentu, adanya transaksi yang menimbulkan kewajiban membayar pada waktu tertentu dikemudian hari. Kegiatan pokok tersebut memerlukan waktu dan setelah kurun waktu tersebut pihak tertentu harus memenuhi kewajibannya. Untuk menjamin pemenuhan kewajiban dikemudian hari maka diperlukan jaminan bank yaitu bank garansi.

Bank garansi dapat dikatakan sebagai perjanjian ikutan (accesoir). Timbulnya perjanjian bank garansi karena adanya perjanjian pokoknya. Dengan demikian masa berlakunya bank garansi akan berakhir dengan berakhirnya masa berlaku perjanjian pokok atau berakhirnya bank garansi sebagaimana ditetapkan dalam bank garansi itu sendiri. Untuk masa berlaku bank garansi hanya satu kali saja, namun bila menghendaki dapat diperpanjang. Bila bank yang dijamin melakukan wan prestasi atau cidera janji, maka pemegang bank garansi dapat melakukan klaim kepada bank penerbit atas bank garansi tersebut. Bank-bank memiliki ketentuan yang berbeda dalam memberikan waktu penyampaian klaim. Namun umumnya waktu yang diberikan hanya dua minggu sejak berakhirnya bank garansi.

Pengajuan klaim atau tuntutan bank garansi juga harus dilengkapi surat bank garansi asli dan belum ada pernyataan dari nasabah (pihak yang dijamin/contra sign) tentang telah diselesaikannya bank garansi tersebut. Bank garansi yang belum jatuh tempo dan terjadi wanprestasi disebut bank garansi efektif. Pembayaran kewajiban sebagai akibat tuntutan atau klaim dipenuhi dari setoran jaminan yang diterima oleh bank dari pihak dijamin. Namun demikian setoran jaminan yang diterima bank biasanya kurang dari 100%. Kekurangan setoran jaminan yang dilimpahkan untuk membayar klaim dapat dipenuhi oleh bank dengan mengkonversi menjadi kredit yang diberikan kepada pihak yang dijamin. Disinilah bank garansi sebenarnya dapat digunakan sebagai non cash loan.

Berdasarkan bentuknya dapat dibedakan menjadi:

1. Penerimaan atau penerbitan jaminan dalam bentuk bank garansi baik dalam rangka   pemberian kredit, risk sharing dan standby loan maupun dalam rangka pelaksanaan proyek.

2. Akseptasi atau endosemen surat berharga yaitu pemberian jaminan atau garansi bentuk penandatanganan kedua  atau seterusnya atas wesel dan promes (aksep).

 

Berdasarkan kegunaannya, bank garansi dapat digunakan dalam rangka:
1. Tender, yaitu bank garansi yang diberikan oleh bank untuk para kontraktor
maupun levelansir.
2. Perdagangan, yaitu bnak garansi yang diberikan keada pihak pabrikan
untuk kepentingan agen atau levelansir produk-produk pabrik tersebut.

3. Penangguhan bea masuk, yaitu bank garansi yang diterbitkan untuk menjamin kepada dinas bea dan cukai untuk pembayaran bea masuk barang impor.

4. Cukai rokok, yaitu bank garansi yang diberikan dalam rangka menjamin atas pembayaran cukai rokok yang ditangguhkan, sementara rokok tersebut sudah beredar/dipasarkan.

5. Uang muka kerja, yaitu bank garansi yang diberikan untuk mengambil uang muka pelaksanaan proyek dalam kontrak-kontrak tertentu. Bank garansi yang diterima mapun yang diterbitkan bank sendiri dicatat sebesar jumlah atau nilai bank garansi yang diberikan.

 

Selanjutnya bank garansi yang masih berlaku pada tanggal laporan bank yang diterima maupun yang diterbitkan oleh bank, disajikan sebesar jumlah nominal bank garansi yang bersangkutan. Pada kasus tertentu bank garansi diterbitkan secara sindikasi. Untuk bank garansi seperti ini disajikan oleh peserta atau bank sebesar pangsa jaminan yang diberikan bank bersangkutan.

Transaksi bank garansi merupakan transaksi bersyarat atau kontijensi yaitu terjadi atau tidak terjadinya wan prestasi/klaim tergantung dikemudian hari. Bank akan memenuhi kewajiban kepada pemegang bank garansi kalau nasabah ingkar janji atau wan prestasi. Sebagai transaksi bersyarat, maka saat pembukaan atau penerbitan bank garansi dicatat dalam rekening administratif kelompok kontijensi kewajiban dengan posisi di sisi kredit dengan ayat jurnal tunggal sebesar nilai kewajiban bank disamping pencatatan pada rekening efektif untuk setoran jaminan bank garansi. Jasa penerbitan bank garansi akan memberikan pendapatan bagi bank penerbit. Pendapatan yang berasal dari transaksi ini berupa komisi penerbitan bank garansi. Komisi ini diterima di muka saat penerbitan. Pendapatann tersebut harus dilaporkan setiap periode selama masa berlakunya bank garansi. Dengan demikian secara akrual pendapatan tersebut harus diamortisasi setiap periode pelaporan akuntansi. Untuk setoran jaminan, besarnya tergantung kesepakatan. Setoran jaminan ini merupakan sumber dana bagi bank dan pada saatnya akan dikembalikan kepada pihak yang dijamin melakukan wan prestasi maka jelas dana setoran jaminan akan dilimpahkan kepada pemegang bank garansi.


Contoh Soal:

Pada tanggal 1 Juni 2009 Bank Melati Bandung menerbitkan bank garansi atas permintaan PT. Mentari Pagi Bandung yang ditujukan kepada PT. Abadi Jaya Jakarta. Nilai bank garansi Rp.600.000.000 dengan setoran jaminan diterima 85%, yaitu berupa cek          Bank Diamond Bandung Rp. 400.000.000, Cek Bank Melati yang ditarik oleh Dani Rp. 60.000.000 dan sisanya tunai. Komisi penerbitan bank garansi Rp. 3.000.000 yang dibayar tunai. Bank garansi ini akan berlaku 3 bulan sejak tanggal penerbitan. Diminta :

a. Buat pencatatan pada saat penerbitan bank garansi!

b. Buat pencatatan untuk amortisasi komisi penerbitan bank garansi!

 

Penyelesaian:

a.       Pencatatan ketika penerbitan bank garansi di Bank Melati Bandung:

Ket

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

Kliring 1

Dr. RAR warkat kliring diterima

400.000.000

 

Kliring 2

          Cr. RAR warkat kliring diterima

 

400.000.000

Setoran Efektif

Dr. Kas

51.000.000

 

 

Dr. Giro BI

400.000.000

 

 

Dr. Setoran Dani

  60.000.000

 

 

          Cr. Setoran jaminan bank garansi

 

510.000.000

 

          Cr. Komisi penerbitan bank garansi

                diterima dimuka

 

    3.000.000

Pencatatan Administartif

          Cr. RAR Bank garansi yang

                diterbitkan dan belum jatuh

                tempo

 

600.000.000


a.       Pencatatan untuk amortisasi komisi penerbitan bank garansi

Jangka waktu bank garansi adalah 1 Juni – 31 Agustus 2009.

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

31/06/09

Dr. Komisi penerbitan bank Garansi diterima

      Dimuka

1.000.000

 

 

          Cr. Pendapatan komisi penerbitan bank

                garansi

 

1.000.000

31/07/09

Dr. Komisi penerbitan bank Garansi diterima

      Dimuka

1.000.000

 

 

          Cr. Pendapatan komisi penerbitan bank

                garansi

 

1.000.000

31/08/09

Dr. Komisi penerbitan bank Garansi diterima

      Dimuka

1.000.000

 

 

          Cr. Pendapatan komisi penerbitan bank

                garansi

 

1.000.000




Pertemuan 14

Akuntansi Jasa Lainnya

14.1     Jenis dan Mekanisme Inkaso

a.       Pengertian Inkaso

Inkaso atau Collection adalah jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat-warkat atau surat berharga.

b.      Jenis-Jenis Inkaso

1.    Jenis inkaso dilihat dari jenis inkaso dapat dibedakan menjadi:

·      Inkaso dengan warkat tanpa lampiran

·      Inkaso dengan warkat berlampiran

2.    Jenis inkaso dilihat dari lalu lintas dananya dapat dibedakan menjadi:

·      Inkaso keluar

·      Inkaso masuk

3.    Jenis inkaso dilihat dari mekanisme pelaksanaannya dapat dibedakan menjadi:

·      Inkaso melalui bank lain

 

Gambar 14.1.1

Mekanisme Inkaso Via Bank Sendiri

Pengertian INKASO Adalah [Jenis, Mekanisme, Contoh, Jurnal Akuntansi]


Gambar 14.2.2

Mekanisme Inkaso Via Bank Koresponden


Pengertian INKASO Adalah [Jenis, Mekanisme, Contoh, Jurnal Akuntansi]


Gambar 14.1.3

Mekanisme Inkaso Bila Dilakukan Antar Cabang Bank Sendiri


Pengertian INKASO Adalah [Jenis, Mekanisme, Contoh, Jurnal Akuntansi]


14.2 Akuntansi Inkaso (Inkaso Keluar dan Inkaso Masuk)

Inkaso merupakan kegiatan bank yang mengandung ketidakpastian. Untuk mengetahui keberhasilan inkaso diperlukan waktu untuk konfirmasi. Transaksi inkaso sebenarnya merupakan transaksi bersyarat. Selama selang waktu menerima amanat untuk menagih hingga taghan berhasil atau tidak, transaksi ini harus dibukukan dalam rekening administratif. Pencatatan pada rekening ini menggunakan ayat jurnal tunggal posisi kredit. Rekening ini akan outstanding selama tenggang waktu menunggu hasil. Bila inkaso berhasil maka langsung dikreditkan atau dibayarkan ke rekening si pemberi amanat dan secara otomatis rekening administratif untuk inkaso harus dinihilkan (didebet) karena transaksi inkaso telah riil atau efektif (dan dibukukan pada rekening riil). Persoalan yang muncul adalah mengenai komisi inkaso dan ongkos kawat. Bila berhasil bank akan memotong rekening nasabah yang besangkutan untuk ongkos kawat/transfer dan komisi transfer. Bila inkaso tidak berhasil umumnya bank hanya meminta ongkos kawat/transfer saja.

Contoh transaksi antar cabang:

Tanggal 12 Maret 2007 Bank Cahaya Solo menerima amanat warkat inkaso (setoran cek/BG Bank Cahaya Jakarta) dari Adi untuk diinkasokan ke Bank Cahaya Jakarta atas beban Shinta senilai Rp50.000.000, komisi inkaso 1% dari nominal yang diinkasokan.

Maka pencatatan di rekening administratif pada Bank Cahaya Solo sebagai berikut:

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

12/03-07

Cr. Warkat inkaso disetor dan ditagihkan

 

50.000.000

Karena transaksi ini sifatnya bersyarat dan bila berhasil akan menimbulkan kewajiban Bank pemrakarsa untuk menyerahkan/mengkreditkan ke rekening pemberi amanat. Maka pencatatan hanya dilakukan dengan ayat jurnal tunggal pada posisi kredit.

Pada hari yang sama Bank Cahaya Solo menerima konfirmasi bahwa inkaso untuk beban Shinta nasabah Bank Cahaya Jakarta dinyatakan efektif (ada dananya). Pada transaksi ini akan menimbulkan pencatatan sebagai berikut:

1.    Bank pemrakarsa menihilkan rekening administratif

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

12/03-07

Dr. Warkat inkaso disetor dan ditagihkan

50.000.000

 

 

2.    Pencatatan pada rekening riil (Bank Cahaya Solo)

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

12/03-07

Dr. RAK Cab. Jakarta

50.000.000

 

 

Cr. Giro Adi

 

49.500.000

 

Cr. Pendapatan komisi inkaso

(50.000.000 x 1%)

 

500.000

 

3.    Pencatatan pada Bank Cahaya Jakarta (Bank Pelaksana)

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

12/03-07

Dr. Giro Shinta

50.000.000

 

 

Cr. Giro BI

 

50.000.000

 

Pada contoh pencatatan di atas diasumsikan bahwa Adi adalah nasabah Bank Cahaya Solo, Bila Adi bukan nasabah bank tersebut, maka Bank Cahaya Solo juga perlu melakukan pencatat dalam rekening riil sebagai berikut:

Pencatatan pada rekening riil:

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit(Rp)

12/03-07

Dr. RAK Cab. Jakarta

50.000.000

 

 

Cr. Warkat inkaso telah ditagih dan akan dibayar

 

50.000.000

 

Catatan jurnal ini akan menampung sampai pemberi amanat dating ke Bank untuk mengambilnya. Bila pemberi amanat kemudian mengambilnya secara tunai maka pencatatan pada Bank Cahaya Solo, yaitu:

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

12/03-07

Dr. Warkat inkaso telah ditagih dan akan dibayar

50.000.000

 

 

Cr. Kas

 

49.500.000

 

Cr. Pendapatan komisi inkaso

(50.000.000 x 1%)

 

500.000

Kemudian untuk inkaso masuk yang berasal dari cabang bank sendiri, maka tugas bank pelaksana adalah membebankan ke rekening pihak tertagih. Contohnya:

Shinta sepakat untuk membayar dengan beban giro Shinta Rp 20.000.000, beban tabungan Shinta Rp 7.500.000, cek Bank Cahaya Jakarta yang ditarik Dian Rp 10.000.000, dan sisanya dalam bentuk tunai. Maka pencatatan di Bank Cahaya Jakarta, yaitu:

 

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

12/03-07

Dr. Giro Shinta

20.000.000

 

 

Dr. Tabungan Shinta

7.500.000

 

 

Dr. Giro Dian

10.000.000

 

 

Dr. Kas

12.500.000

 

 

Cr. RAK Cab. Solo

 

50.000.000

 

14.3     Transaksi Inkaso Antar Bank Via Kantor Cabang Bank Sendiri

Transaksi inkaso antar bank dapat diselesaikan melalui kantor cabang bank sendiri yang terdekat (ada di wilyh kliring bank yang dituju). Dengan demikian bank pemrakarsa yang melakukan inkaso hanya akan berhubungan rekening dengn kantor cabangnya. Sedangkan kantor cabang sendiri akan berhubungan dengan bank lain di wilayah  kliring  yang berbeda yang telah  menerbitkan  cek  atau bilyet  giro.  Oleh karena itu pencatatan transaksi ini terjadi di bank pemrakarsa, bank pelaksana cabang bank sendiri dan bank lain tertagih.

Contoh 1:

Tanggal 10 April 2007 Toni nasabah Bank ABC Semarang telah menjual mobil kepada Duta nasabah Bank Omega Surabaya. Total transaksi senilai Rp300.000.000. Pada  hari  itu  juga  Duta  menarik  BG  untuk  membayar kepada  Toni  yang  bisa dicairkan pada tanggal 25 April 2007. Komisi inkaso 1%. Pada tanggal 26 April 2007 dana dinyatakan efektif oleh Bank ABC Semarang.


Gambar 14.3.4

Mekanisme Inkaso Antar Bank Via Kantor Cabang Bank Sendiri

 

 


Tanggal 25 April 2007 Toni setor ke Bank ABC Semarang berupa BG Bank Omega Surabaya yang ditarik Duta sebesar Rp 300.000.000. Pencatatan di Bank ABC Semarang (bank pemrakarsa) pada saat menerima setoran warkat inkaso adalah:

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

25/4-07

Cr. RAR Warkat Inkaso Disetor dan

 

300.000.000

Pencatatan diatas merupakan pencatatan dengan ayat jurnal tunggal posisi kredit, sebab transaksi ini sifatnya bersyarat dan bila berhasil akan menimbulkan kewajiban bank pemrakarsa untuk mengkreditkan ke rekening pemberi amanat. Atas dasar setoran  cek,  Bank  ABC  Semarang  selanjutnya mengirimkan  BG  tersebut  via ekspedisi ke kantor cabangnya yang ada di Surabaya untuk dikliringkan. Pencatatan di Bank ABC Cabang Surabaya (bank pelaksana) pada saat menagih melalui kliring pada Bank Omega Surabaya dilakukan pada rekening administratif dengan ayat jurnal tunggal posisi kredit:

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

26/4-07

Cr. RAR Warkat Kliring

 

300.000.000

Bila Bank Omega Surabaya menyatakan bahwa dana dinyatakan efektif, maka Bank Omega Surabaya   melakukan pendebetan pada rekening giro Duta. Pencatatannya sebagai berikut:

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

26/4-07

Dr. Giro Duta

300.000.00

 

 

Cr. Giro BI

 

300.000.000

Apabila Bank Omega Surabaya telah melakukan pendebetan pada rekening gironya Duta, maka Bank Omega Surabaya menginformasikan kepada Bank ABC Cabang Surabaya bahwa BG telah divalidasi dan dana dinyatakan efektif melalui kliring. Untuk itu Bank ABC Cabang Surabaya akan melakukan penihilan pada rekening administratif  dan  melakukan  pencatatan untuk  keuntungan  Bank  Omega  Cabang Semarang. Pencatatannya sebagai berikut:

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

26/4-07

Dr. RAR Warkat Kliring

300.000.00

 

26/4-07

Dr. Giro BI

300.000.00

 

 

Cr. RAK Cabang Semarang

 

300.000.000

Setelah Bank ABC Semarang mendapatkan informasi dari Bank ABC Cabang Surabaya bahwa dana dinyatakan efektif (ada dananya), maka Bank ABC Surabaya segera menihilkan rekening administratif untk inkaso dan membukukan hasilnya ke rekening   Toni   setelah   dipotong   komisi   inkaso pada   rekening   rekening   riil. Pencatatannya sebagai berikut:

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

26/4-07

Dr. Warkat Inkaso Disetor dan 

300.000.00

 

26/4-07

Dr. RAK Cabang Surabaya

300.000.00

 

 

Cr. Giro Toni

 

297.000.000

 

Cr. Pendapatan Komisi Inkaso

 

3.000.000

 

Contoh 2:

Bank  ABC  Semarang  tidak  mempunyai  cabang  di  Surabaya sehingga  meminta bantuan kepada Bank Jaya Semarang sebagai bank koresponden karena memiliki cabang di Surabaya. Mekanisme inkaso sebagai berikut:


Pada saat Bank ABC Semarang menerima setoran warkat inkaso dari Toni, Bank ABC  Semarang    menginkasokan  BG/warkat  tersebut  melalui  bank koresponden (Bank  Jaya  Semarang)  yang mempunyai  cabang di  Surabaya serta  dicatat  pada rekening administratif.

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

26/4-07

Cr. RAR Warkat Kliring

 

300.000.000

Kemudian Bank Jaya Semarang mengirimkan BG/warkat tersebut via ekspedisi ke Bank Jaya Cabang Surabaya melalui inkaso dan dicatat pada rekening administratif pada posisi kredit. Pencatatan di Bank Jaya Semarang:

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

26/4-07

Cr.  RAR   Warkat   Inkaso   Disetor  dan

 

300.000.000

Kantor Cabang Bank Jaya Surabaya lalu mengkliringkan BG/warkat Bank Omega Surabaya melalui kliring lokal Surabaya. Pencatatan di Bank Jaya Surabaya:

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

26/4-07

Cr.RAR Warkat Kliring

 

300.000.000

Bank Omega Surabaya melakukan validasi atasBG/warkat bank sendiri yang telah ditarik oleh Duta. Apabila BG/warkat tersebut dinyatakan valid dan dana mencukupi maka Bank Omega Surabaya akan melakukan pendebetan pada rekening giro Duta. Pencatatan di Bank Omega Surabaya:

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

26/4-07

Dr. Giro Duta

300.000.000

 

 

Cr. Giro BI

 

300.000.000

Bank  Omega  Surabaya  kemudian  menyampaikan  informasi  mengenai efektivitas dana atas BG/warkat yang ditarik Duta tersebut melalui kliring lokal Surabaya kepada Bank Jaya Surabaya. Pada saat BG/warkat dinyatakan efektif (ada dananya) atas penagihan tersebut, maka Bank Jaya Surabaya terlebih dahulu melakukan penihilan pada rekening administratif. Bank Jaya Surabaya kemudian melakukan perhitungan antar kantor dan memberikan informasi kepada Bank Jaya Semarang mengenai efektivitas dana atas penagihan BG Bank Omega Surabaya. Pencatatan di Bank Jaya Surabaya:

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

26/4-07

Dr. RAR Warkat Kliring

300.000.000

 

26/4-07

Dr. Giro BI

300.000.000

 

 

Cr. RAK Cabang Semarang

 

300.000.000

 

 

 

 

Pencatatan di Bank Jaya Semarang:

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

26/4-07

Dr.   RAR   Warkat   Inkaso   Disetor   dan

300.000.000

 

26/4-07

Dr. RAK Cabang Surabaya

300.000.000

 

 

Cr.Giro BI

 

300.000.000

Bank Jaya Semarang kemudian menyampaikan informasi mengenai efektivitas dana BG kepada Bank ABC Semarang dan Bank ABC Semarang kemudian akan melakukan pengkreditan ke rekening giro Toni dengan terlebih dulu melakukan penihilan pada rekening administratif. Pencatatan di Bank Jaya Semarang:

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

26/4-07

Dr. RAR Warkat Kliring

300.000.000

 

 

Dr. Giro BI

300.000.000

 

 

Cr. Giro Toni

 

300.000.000


SOAL LATIHAN / TUGAS

1.    Dalam kaitannya dengan istilah inkaso, dikenal adanya Bank pemrakarsa dan Bank pelaksana. Coba jelaskan apa yang dimaksud Bank pemrakarsa dan Bank pelaksana?

a.         Bank pemrakarsa adalah bank yang menerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk keuntungan pihak ketiga tersebut. Bank pemrakarsa memiliki beberapa tugas yaitu, menihilkan rekening administratif untuk inkaso melimpahkan hasil tagihannya kepada yang berhak dengan cara mencatat pada rekening riil/efektif, dll.

b.         Bank pelaksana adalah bank yang melaksanakan penagihan (pembebanan) kepada pihak ketiga (nasabah bank pelaksana) atas amanat dari cabang/bank pemrakarsa dan hasilnya untuk keuntungan pihak ketiga nasabah bank pemrakarsa.

 

2.    Jelaskan perbedaan antara inkaso masuk dan inkaso keluar?

·           Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.

·           Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

 

3.    Pada tanggal 11 Mei 2020 Tn. Ardi yang merupakan nasabah giro Bank Niaga cabang Jakarta, menyerahkan selembar giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah Bank Niaga–bandung sebesar Rp.65.000.000,- untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan kedalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar Rp.0.5%. Kemudian pada tanggal 18 mei 2020 diterima berita per kawat (konfirmasi) bahwa inkaso dinyatakan berhasil dan nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp. 25.000,-. Buatlah pencacatan yang diperlukan oleh Bank Niaga Cabang Jakarta.

·           Pencatatan administratif pada saat menerima warkat untuk diinkaso ke cabang Bandung:

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

11/05-20

Cr. Warkat inkaso disetor dan ditagihkan

 

65.000.000

 

·           Pada saat menerima konfirmasi bahwa inkaso dinyatakan berhasil:

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

18/05-20

Dr. Warkat inkaso disetor dan ditagihkan

65.000.000

 

 

·           Pencatatan pada rekening riil (Bank Niaga Cab. jakarta)

Tanggal

Rekening

Debit (Rp)

Kredit (Rp)

18/05-20

Dr. RAK Cab. Bandung

65.000.000

 

 

Cr.Giro-Tn. Ardi

 

64.650.000

 

Cr. Pendapatan komisi inkaso

 

325,000

 

Cr. Pendapatan ongkos kawat

 

  25.000

 

 


Posting Komentar untuk "Akuntansi Transfer dan Bank Garansi & Akuntansi Jasa Lainnya"